Efisiensi suatu sistem perpajakan merujuk
pada biaya-biaya yang dibebankan kepada para pembayar diluar transfer sumber
sumber daya dari pembayaran pajak ke pemerintah. Yang pertama adalah gangguan
dalam alokasi sumber-sumber daya yang muncul saat pajak mengubah insentif dan
berlaku ekonomi. Yang kedua adalah beban administratif yang muncul saat
mematuhi undang undang perpajakan.
Pemerataan dari suatu system perpajakan
mempersoalkan apakah beban pajak didistribusikan secara adil antara populasi
yang ada. Menurut prinsip manfaat, adalah adil bagi masyarakat untuk membayar
pajak yang didasarkkan atas manfaat yang mereka terima dari pemerinah. Menurut
prinsip kemampuan membayar, adalah adil bagi masyarkat untuk membayar pajak
yang didasarkan atas kemampuan mereka mengatasi beban finansialnya ketika
mengevaluasi pemerintahan dari suatu sistem perpajakan, penting bagi kita untuk
mengingat satu pelajaran dari ilmu mengenai pembagian beban pajak, distribusi
pajak tidak sama dengan distribusi tagihan pajak.
Ketika
mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang perpajakan, para pembuat
kebijakan seringkali menghadapi tradeoff antar efisien dari pemerataaan.
Sebagian besar perdebatan mengenai kebijakan pajak ini karena orang menaruh
bobot kepentingan yang berbeda pada kedua tujuan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar