Bagaiman Maestro

Jumat, 23 September 2011

Corporate Governance Dan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan

Pandangan pemegang saham dan pengguna laporan keuangan pada saat ini telah berubah. Mereka tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu, kelangsungan hidup perusahaan pun tidak hanya ditentukan oleh pemegang saham tetapi stakeholder secara keseluruhan. Perusahaan tidak bisa hanya berorientasi pada capaian laba jangka pendek dengan mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Bahkan pengabaikan terhadap hal ini dapat mengakibatkan tuntutan serius dan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Apabila ditelaah, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan, tentunya juga akan merugikan perusahaan itu sendiri, di mana kegiatan-kegiatan perusahaan dapat terhenti bila lingkungannya rusak. Mencegah terjadinya kerusakan lingkungan juga merupakan salah satu tanggung jawab perusahaan. Menciptakan tanggung jawab sosial perusahaan ini dapat dimulai dari dalam lingkungan perusahaan menciptakan budaya keterbukaan (transparancy) di antara para karyawan dan manajemen perusahaan. Keterbukaan ini berkaitan dengan pengungkapan (disclosure) semua kebijakan-kebijakan perusahaan, sehingga karyawan dapat dengan mudah mengakses informasi yang ingin diketahuinya. Selain hubungan di dalam perusahaan (internal), perusahaan dalam mengendalikan roda bisnisnya juga berinteraksi dengan pihak-pihak di luar perusahaan (eksternal) seperti pemerintah, pemasok, dan masyarakat.
Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menjalin hubungan dengan stakeholders, pertama, perusahaan haruslah memberikan informasi yang benar dan jujur kepada para investor, di mana informasi yang tidak benar akan menjerumuskan para investor untuk mengambil keputusan. Kedua, dalam mengadakan kerja sama kedua belah pihak harus mempunyai itikad yang baik dan kepercayaan, sehingga kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua belah pihak.
Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dapat diwujudkan dengan meningkatkan kepedulian perusahaan terhadap masalah-masalah sosial yang berkembang di sekitar perusahaan. Implementasi dari tanggung jawab sosial perusahaan tidaklah terlepas dari penerapan konsep CG di dalam perusahaan itu sendiri. Penerapan CG akan mendorong manajemen perusahaan untuk mengelola perusahaan secara benar, termasuk mengimplementasikan tanggung jawab sosialnya. Dewan komisaris hendaknya berperan untuk menjaga agar dewan direksi tidak melalaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diemban perusahaan.
Citra bahwa perusahaan peduli terhadap masyarakat dan lingkungan, saat ini, menjadi penting. Hal ini dikarenakan perusahaan bukan hanya mengejar keuntungan untuk pribadi pemilik, tetapi juga harus menjaga dan memberi nilai tambah pada masyarakat dan lingkungannya. Para investor pun mengalami perubahan pandangan investasi. Mereka tidak hanya mencari return yang besar tetapi juga mencari perusahaan yang ramah lingkungan dan menjalankan tang-gung jawab sosial.

Asas Good Corporate Governance

Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas CG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2006) yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Asas ini diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders). Kelima asas tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system). Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.
3. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.. Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws). Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduliterhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
4. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.

Selasa, 20 September 2011

ETIKA LINGKNGAN HIDUP

ETIKA LINGKNGAN HIDUP

Filsafat Lingkungan
Filsafat secara harfiah berarti cinta kebijaksanaan. Maksudnya adalah pengetahuan tentang kenyataan yang paling umum dan kaidah-kaidah realitas, serta hakekat manusia dalam segala aspek perilakunya, seperti: logika, etika, estetika dan teori pengetahuan (Merriam-Webster). Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Etika lingkungan hidup sebagai sebuah disiplin filsafat yang berbicara mengenai hubungan moral antara manusia dengan lingkungan atau alam semesta, dan bagaimana perilaku manusia yang seharusnya terhadap lingkungan hidup. Etika lingkungan hidup tidak hanya berbicara mengenai perilaku manusia terhadap alam. Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan. Termasuk di dalamnya, berbagai kebijakan politik dan ekonomi yang mempunyai dampak langsung atau tidak langsung terhadap alam.
Krisis lingkungan hidup dewasa ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Dibutuhkan sebuah pola hidup atau gaya hudup baru yang tidak hanya menyangkut orang per orang, tetapi juga budaya masyarakat secara keseluruhan. Artinya, dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntun manusia untuk berinteraksi secara baru dalam alam semesta.
Dengan ini mau dikatakan bahwa krisis lingkungan hidup global yang kita alami dewasa ini sebenarnya bersumber pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Pada gilirannya, kekeliruan cara pandang ini melahirkan perilaku yang keliru terhadap alam. Manusia keliru memandang alam dan keliru menempatkan diri dalam konteks alam semesta seluruhnya. Dan inilah awal dari semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang. Oleh karena itu, pembenahannya harus pula menyangkut pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.

Aliran Etika Lingkungan
Antroposentrisme
            Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan hidup yang memandang manusia sebagai pusat dari sistm alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang lebih menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langsung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatiannya sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karena itu, alampun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
            Antroposentrisme juga dilihat sebagai sebuah teori filsafat yang mengatakan bahwa nilai dan prinsip moral hanya berlaku bagi manusia, dan bahwa kebutuhan dan kepentingan manusia mempunyai nilai paling tinggi dan penting. Bagi teori antroposentrisme, etika hanya berlaku bagi manusia. Maka, segala tuntutan mengenai perlunya kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan hidup dianggap sebagai tuntutan yang berlebihan, tidak relevan dan tidak pada tempatnya. Kalau tuntutan itu masuk akal, itu hanya dalam pengertian tidak langsung, yaitu sebagai penentuan kewajiban  dan tanggung jawab moral manusia terhadap sesama. Maksudnya, kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan hidup—kalaupun itu ada—itu semata-mata demi memenuhi kewajiban sesama manusia. Kewajiban dan tanggung jawab terhadap alam hanya merupakan perwujudan kewajiban dan tanggung jawab moral terhadap sesama manusia. Bukan merupakan perwujudan kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap alam itu sendiri.
            Selain bersifat antroposentris, etika ini sangat instrumentalistik, dalam pengertian pola hubungan manusia dan alam dilihat hanya dalam relasi instrumental. Alam disini sebagai alat bagi kepentingan manusia. Kalaupun manusia mempunyai sifat peduli terhadap alam, itu semata-mata dilakukan demi menjamin kebutuhan hidup manusia, bukan karena pertimbangan bahwa alam mempunyai nilai pada diri sendiri sehingga pantas untuk dilindungi. Sebaliknya, kalau alam itu sendiri tidak berguna bagi kepentingan manusia, alam akan diabaikan begitu saja. Dalam arti itu, antroposentrisme juga disebut sebagai etika teleologis karena mendasarkan pertimbangan moral pada akibat dari tindakan tersebut bagi kepentingan manusia. Suatu kebijakan dan tindakan yang baik dalam kaitan dengan lingkungan hidup akan dinilai baik kalau mempunyai dampak yang menguntungkan bagi kepentingan manusia. Konservasi misalnya, hanya dianggap serius sejauh itu bisa dibuktikan mempunyai dampak menguntungkan bagi kepentingan manusia, khususnya kepentingan ekonomis.
            Teori semacam ini juga bersifat egoistis, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Kepentingan makhluk hidup lain, dan juga alam semesta seluruhnya, tidak menjadi pertimbangan moral manusia. Kalaupun mendapat pertimbangn moral, sekali lagi, petimbangn itu bersifat egoistis: demi kepentingan manusia.
            Karena berciri instrumentalistik dan egoistis, teori ini dianggap sebagai sebuah etika lingkungan hidup yang dangkal dan sempit (shallow environmental ethics). Di bandingkan dengan dua teori lain dalam bahasan lanjutan, etika ini terlalu sempit dan dangkal dalam menantang keseluruhan ekosistem, termasuk manusia dan tempatnya di dalam alam semesta.
            Sejauh ini, teori tersebut dituduh sebagai salah satu penyebab, bahkan penyebab utama, dari krisis lingkungan hidup yang kita alami sekarang. Krisis lingkungan hidup dianggap terjadi karena perilaku manusia yang dipengaruhi oleh cara pandang antroposentris. Cara pandang antroposentris ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras alam semesta demi memenuhi kepentingan dan kebutuhan hidupnya, tanpa cukup memberi perhatian kepada kelestarian alam. Pola perilaku yang eksploitatif, destruktif dan tidak peduli terhadap alam tersebut dianggap berakar pada cara pandang yang hanya mementingkan kepentingan manusia. Cara pandang ini melahirkan sikap dan perilaku rakus dan tamak yang menyebabkan manusia mengambil semua kebutuhannya dari alam tanpa mempertimbangkan kelestariannya, karena alam dipandang hanya ada demi kepentingan manusia. Apa saja boleh dilakukan manusia terhadap alam, sejauh tidak merugikan kepentingan manusia, sejauh tidak mempunyai dampak yang merugikan kepentingan manusia. Kepentingan manusia yang dimaksud di sini lebih bersifat jangka pendek. Itulah akar dari berbagai krisis lingkungan hidup.
            Untuk memahami teori yang dianggap mempunyai peran dominan bagi krisis lingkungan hidup dewasa ini, kita akan membahas dua hal, Pertama, berbagai teori yang menjustifikasi posisi sentral manusia dalam alam semesta. Berbagai teori ini penting dipahami selain untuk melihat validasinya juga untuk memungkinkan kita menanggapinya untuk melontarkan cara pandang yang lain, sebagaimana kan dibahas berikut ini. Kedua, hal yang juga perlu disoroti adalah etika instrumentalistik dari antroposentrisme ini.
1.      Argumen Antroposentrisme
Pada umumnya agama Kristen dan filsafat Barat, dan seluruh tradisi pemikiran liberal, termasuk ilmu pengetahuan modern, dianggap sebagai akar dari etika antroposentrisme. Selain teologi Kristen yang bersumber terutama pada kisah penciptaan dunia sebagaimana dimuat dalam Kitab Kejadian,  pemikir-pemikir besar mulai dari Aristoteles, Thomas Aquinas, Rene Descartes dan Immanuel Kant mempunyai andil sangat besar dalam membentuk cara pandang yang antroposentris ini. Kisah penciptaan dalam teologi Kristen dan juga pemikiran besar dari filsuf-filsuf besar ini sangat mempengaruhi cara pandang—dan dalam kaitan dengan itu perilaku—manusia modern terhadap lingkungan hidup.
2.      Etika Instrumentalistik
Kendati antroposentrisme dikritik sebagai biang keladi dari krisis ekologi, sebagai sebuah teori etika, antroposentrisme mempunyai posisi moral tertentu yang positif dalam rangka perlindungan lingkungan hidup. Di balik pandangan antroposentrisme itu, ada beberapa posisi dan argumen moral yang akan dijadikan pegangan bagi perilaku manusia dalam hubungan dengan lingkungan hidup.
Pertama, apa yang disebut Richard Sylvan dan David Bannett sebagai prudential and  instrumental arguments. Prudential argument terutama menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kelestarian dan kualitas lingkungan hidup. Kelangsungan hidup manusia tergantung dari kelestarian alam semesta beserta seluruh isinya. Jadi, kendati menurut antroposentrisme, manusia dianggap terpisah dan berada di atas alam, teori antroposentrisme tidak bisa mengingkari kenyataan ekologis bahwa ada keterkaitan sangat erat—sebagaimana dipahami oleh Aristoteles dan Thomas Aquinas—di antara semua makhkuk dalam alam, termasuk manusia. Dengan demikian, manusia mempunyai kepentingan untuk melestarikan lingkungan hidup, karena dengan melestarikan lingkungan hidup, manusia mempertahankan hidupnya sendiri.
Kedua, teologi Kristen yang terutama dipengaruhi oleh kisah penciptaan dunia dalam Kitab Kejadian, memang sangat kuat antroposentrismenya. Kisah penciptaan manusia dalam kitab kejadian tadi sekaligus mengisyaratkan sebuah pesan moral yang kuat dalam kaitan dengan hubungan antara manusia dengan alam. Karena manusia diciptakan secitra dengan Allah, manusia mempunyai tanggung jawab moral khusus, bahkan sangat berat, untuk menjaga dan melestarikan alam ciptaan—Nya ini. Manusia mempunyai kedudukan istimewa dan terhormat, tetapi sekaligus diberi tanggung jawab sebagai wakil Tuhan di dunia untuk memelihara ciptaan Tuhan seluruhnya.
Ketiga, sebagai aristokrat biologis, manusia mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral untuk melayani, menjaga, dan melindungi semua makhluk yang berada di bawah kekuasaannya. Jadi, dengan menggunakan Kitab kejadian itu, bisa dikatakan bahwa karena diberi kewenangan oleh Allah untuk menguasai alam semesta, manusia harus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban moral untuk menjaga dan memlihara alam. Kekuasaan disini tidak berati bertindak sewenang-wenang dan destruktif mengeksploitasi dan merusak alam semesta. Kekuasaan juga harus dipahami sebagai menjaga, melindungi, melestarikan. Apalagi citra Allah dalam agama Kristen selalu diindentikan dengan citra Bapak, yang mempunyai kuasa untuk memberi makan, melindungi, memelihara dan mempertahankan kehidupan anak-anaknya, dan semua yang berada dalam kekuasaannya, bukan membinasakan anak dan semua yang berada dalam kekuasaanya.

Biosentrisme
            Kalau antroposentrisme menggugah manusia untuk menyelamatkan lingkungan hidup, itu didasarkan pada alasan bahwa lingkungan hidup dan alam semesta dibutuhkan manusia demi memuaskan keentingannya. Biosentrisme justru sebaliknya menolak argumen antroposentrime ini.
            Bagi biosentrisme, tidak benar bahwa hanya manusia yang mempunyai nilai. Alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia.
Ciri utama etika ini adalah biocentric, karena teori ini menganggap setiap kehidupan dan makhluk mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Teori ini memganggap serius setiap kehidupan dan makhluk hidup di alam semesta. Semua makhluk hidup bernilai pada dirinya sendiri sehingga pantas mendapat pertimbangan dan kepedulian moral. Alam perlu diperlakukan secara moral, terlepas dari apakah ia bernilai bagi manusia atau tidak.
Karena yang menjadi pusat perhatian dan yang dibela oleh teori ini adalah kehidupan, secara moral, berlaku bahwa prinsip bahwa setiap kehidupan di muka bumi ini mempunyai nilai moral yang sama sehingga harus dilindungi dan diselamatkan. Teori ini mendasarkan pada moralitas pada keluhuran kehidupan, entah pada manusia atau pada makhluk  hidup lainnya. Karena bernilai pada dirinya sendiri, kehidupan harus dilindungi. Untuk itu, diperlukan etika yang berfungsi menutun manusia untuk bertindak secara baik demi menjaga dan melindungi kehidupan tersebut. Jadi, biosentrisme mengklaim bahwa manusia mempunyai nilai moral dan berharga justru karena kehidupan dalam diri manusia bernilai pada dirinya sendiri. Hal ini berlaku juga bagi setiap kehidupan di alam ini. Artinya, prinsip yang sama berlaku bagi segala sesuatu yang hidup dan yang memberi serta menjamin kehidupan bagi makhluk hidup. Tanah, atau bumi, dengan demikian bernilai moral dan harus diperlakukan secara moral, karena memberi begitu banyak kehidupan.
Konsekuensinya, alam semesta adalah sebuah komunitas moral, di mana setiap kehidupan dalam alam semesta ini, baik manusia maupun yang bukan manusia, sama-sama mempunyai nilai moral. Seluruh kehidupan di alam semesta sesungguhnya membentuk sebuah komunitas moral. Oleh karena itu, Kehidupan makhluk apapun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan untung-rugi bagi kepentingan manusia.
Itu berarti, harus ada perluasan lingkup keberlakuan etika dan moralitas untuk mencakup seluruh kehidupan di alam semesta. Dengan demikian, etika tidak lagi dipahami secara terbatas dan sempit sebagai hanya berlaku pada komunitas manusia. Etika berlaku bagi seluruh komunitas biotis, termasuk komunitas manusia dan makhluk hidup lain.
Untuk memahami lebih jauh teori ini, akan dibahas beberapa versi dari teori ini. Akan tetapi, karena sebagaimana versi dari teori ini akan dibahas secara khusus dalam kaitan dengan problem moral mengenai Hak Asasi Alam, pada bagian ini pembahasannya hanya dibatasi pada dua pilar utama teori ini, yaitu teori lingkungan hidup yang berpusat pada kehidupan (life—centered theory of environment) atau biosentrisme dan the Land Ethic dari Aldo Leopold. Selain kedua teori ini, juga akan dibahas tentang anti-spesiesisme.
1.      Teori Lingkungan Hidup yang Berpusat pada Kehidupan
Secara harfiah, biosentrisme juga dikenal sebagai teori lingkungan hidup yang berpusat pada kehidupan. Inti teori ini adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam. Kewajiban ini tidak bersumber dari kewajiban moral terhadap alam. Kewajiban ini tidak bersumber dari kewajiban manusia terhadap sesama, sebagaimana dipahami antroposentrisme. Kewajiban ini bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa kehidupan adalah sesuatu yang bernilai, entah kehidupan manusia atau kehidupan spesies lain. Menurut teori ini, etika lingkungan hidup bukanlah salah satu cabang dari etika manusia. Etika lingkungan hidup justru memperluas etika manusia agar berlaku bagi semua  makhluk hidup.
2.      Etika Bumi
Seorang tokoh penting lainnya dalam teori biosentrisme adalah Aldo Leopold. Aldo Leopold melontarkan teori etika lingkungan hidup yang disebutnya sebagai the Land Ethic atau Etika Bumi. Etika Bumi menjadi sebuah teori etika lingkungan hidup yang cukup klasik, yang muncul pada dan termasuk paling pertama dari abad ini. Etika ini terutama dipicu oleh krisis lingkungan hidup yang terjadi dalam masyarakat modern sekarang ini.
Inti dari Land Ethic atau Etika Bumi terdiri dari dua prinsip. Prinsip pertama berbunyi: “A thing is right when it tends to preserve the integrity, stability, and beauty of the biotic community. It is wrong when it tends otherwise.” Dengan prinsip ini, Leopold ingin mengubah cara pandang manusia yang hanya melihat bumi dan segala isinya seperti budak di zaman dulu kala, yaitu hanya sebagai alat. Ia ingin mendobrak cara pandang yang hanya melihat bumi dan segala isinya sekadar alat dan obyek dalam relasi ekonomis dan hanya mempunyai nilai dan fungsi ekonomis bagi kepentingan manusia. “Bumi, seperti budak-perempuan Odysseus, masih dianggap sebagai harta milik. Relasi dengan bumi masih sebatas relasi ekonomis, menurut penguasaan dan bukan kewajiban.” Sebagai seorang ahli kehutanan dia merasakan betul dan sangat prihatin bagaimana bumi dan tanah diperlakukan hanya berdasarkan “keyakinan bahwa ekonomi menentukan semua pemanfaatan lahan. Ini sangat keliru.”
3.      Anti Spesiesisme
Salah satu versi lain dari biosentrisme adalah teori etika yang menuntut perlakuan sama bagi semua makhluk hidup, hanya karena alasan bahwa semuanya memiliki kehidupan. Teori ini antara lain dilontarkan oleh Peter Singer dan James Rachels.
Inti teori ini adalah penolakan terhadap antroposentrisme yang dianggap sebagai spesiesisme. Seperti halnya rasisme yang menganggap ras tertentu lebih unggul dari ras yang lain, dan selalu bersikap diskriminatif terhadap ras yang dianggap lebih rendah, spesiesisme menganggap speseis tertentu (dalam hal ini manusia) lebih unggul dari spesies lain (dalam hal ini binatang dan tumbuhan). Konsekuensinya, spsiesisme bersikap diskriminatif terhadap spesies yang dianggap lebih rendah tidak berharga secara moral. Antroposentrisme dianggap sebagai spesiesme karena menilai spesies manusia lebih tinggi kedudukannya dari spesies lain dan karena itu selalu bersikap diskriminatif terhadap spsies atau makhluk hidup lain.

Ekosentrisme
            Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan hidup biosentrisme. Selain kelanjutan biosentrisme, karena ada banyak kesamaan diantara kedua teori ini. Kedua teori ini mendobrak cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberkakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduannya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup  komunitas biotis. Sementara pada ekosentrisme, etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya.
Jadi, berbeda dengan biosentrisme yang hanya memusatkan etika pada komunitas biotis, pada kehidupan seluruhnya, ekosenrisme justru memusatkan etika pada seluruh komunitas ekologis, baik yang hidup maupun tidak. Secara ekologis, makhluk hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain. Oleh karena itu, kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup. Kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga berlaku terhadap semua realitas ekologis.
Salah satu versi teori ekosentrisme ini adalah teori etika lingkungan hidup yang sekarang ini populer dikenal sebagai Deep Ecology. Sebagai sebuah istilah, Deep Ecology pertama kali diperkenalkan oleh Arne Naess, seorang filsuf Noewegia, tahun 1973. Naes kemudian dikenal sebagai salah seorang tokoh utama gerakan Deep Ecology hingga sekarang. Dalam artikelnya yang berjudul “The Shallow and the Deep, Long-range Ecological Movement: A Summary”, Naess membedakan antara dan deep ecological movement.
Deep Ecology (DE) menuntut suatu etika baru yang berpusat pada manusia, tetapi berpusat pada makhluk hidup seluruhnya dalam kaitannya dengan upaya mengatasi persoalan lingkungan hidup. Etika baru ini tidak mengubah sama sekali hubungan antara manusia dengan manusia. Yang baru adalah, pertama, manusia dan kepentingannya bukan lagi ukuran bagi segala sesuatu yang lain. Manusia bukan lagi pusat dari dunia moral. DE justru memusatkan perhatian kepada semua spesies, termasuk spesies bukan manusia. Singkatnya, kepada biosphere seluruhnya. Demikian pula, DE tidak hanya memusatkan perhatian pada kepentingan jangka pendek, tetapi jangka panjang. Maka, prinsip moral yang dikembangkan DE menyangkut kepentingan seluruh komunitas ekologis.
Kedua, etika lingkungan hidup yang dikembangkan DE dirancang sebagai sebuah etika praktis, sebagai sebuah gerakan. Artinya, prinsip-prinsip moral etika lingkungan hidup harus diterjemahkan dalam aksi nyata dan konkret. Etika baru ini menyangkut suatu gerakan yang jauh lebih dalam dan komprehensif dari sekedar sesuatu yang instrumental dan ekspansionis sebagaimana ditemukan pada antroposentrisme dan biosentrisme. Etika baru ini menuntut suatu pamahaman yang baru tentang relasi etis yang ada dalam alam semesta ini disertai adanya prinsip-prinsip baru sejalan dengan relasi etis baru tersebut, yang kemudian diterjemahkan dalam gerakan atau aksi nyata di lapangan. Dengan demikian, DE lebih tepat disebut sebagai sebuah gerakan diantara orang-orang yang mempunyai sikap dan keyakinan yang sama, mendukung suatu gaya hidup yang selaras dengan alam, dan sama-sama memperjuangkan isu lingkungan hidup dan politik. Suatu gerakan yang menuntut dan didasarkan pada perubahan paradigma secara mendasar dan revolusioner, yaitu perubahan cara pandang nilai, dan perilaku atau gaya hidup.
Akar gerakan DE telah ditemukan pada teori ekosentrisme pada umumnya dan kritik sosial dari Henry David Thoureau, John Muir, D.H. Lawrence, Robinson Jeffers, dan Aldo Huxley. Pengaruh Taoisme, Fransiskus Asisi, Zen Budhisme, dan Barukh Spinoza juga sangat kuat dalam teori-teori dan gerakan DE. Hanya saja, DE menjadi sangat terkenal dan digemari belakangan ini, terutama pengaruh dari berbagai tulisan Arne Naess. Naess sendiri mengakui bahwa DE sebagai gerakan internasional sesungguhnya bermula dari Richael Carson, yang melalui bukunya Silent Spring (1962), mengajak semua orang untuk melakukan perubahan mendasar di semua bidang untuk menyelamatkan lingkungan hidup.
Kendati DE adalah sebuah teori dan gerakan etika lingkungan hidup yang mencakup semua teori yang anti-antroposentrisme, tetapi karena sejauh ini dipopulerkan oleh Arne Naess, maka bagian ini terutama akan membahas teori Arne Naess. Untuk itu, pembahasan akan dibagi mejadi tiga topik utama. Pertama, platform aksi DE; kedua, prinsip-prinsip perjuangan etika lingkungan hidup dari DE; ketiga, bagaimana DE menyikapi isu-isu utama di bidang lingkungan hidup dibandingkan dengan antroposentrisme atau shallow environmental ethics.
1.      Platform Aksi
Filsafat pokok DE disebut Naess sebagai ecosophy. Akan tetapi, Naess sendiri lebih suka menggunakan istilah ecosophy T. Ecosophy adalah kombinasi antara “eco” yang berati rumah tangga dan “sophy” yang berarti kearifan. Jadi, ecosophy berarti kearifan mengatur hidup selaras dengan alam sebagai sebuah rumah tangga dalam arti luas. Dalam hal ini, ecosophy meliputi suatu pergeseran dari sekedar sebuah ilmu (science) menjadi sebuah kearifan (wisdom). Dalam hal ini, lingkungan hidup tidak sekedar sebuah ilmu melainkan sebuah kearifan, sebuah cara hidup, sebuah pola hidup selaras dengan alam. Ini menyangkut sebuah gerakan, gerakan dari semua penghuni rumah tangga, penghuni alam semesta untuk menjaga secara arif lingkungannya sebagai sebuah rumah tangga. Karena gerakan ini adalah gerakan ecosophy, DE juga dikenal sebagai sebuah gerakan filsafat, filsafat lingkungan hidup. Sebagai filsafat lingkungan hidup DE selalu mengajukan pertanyaan yang paling dalam, yang paling fundamental, yaitu pertanyaan nilai, etika, dan kebijakan ekonomi dan politik.
Ecosophy juga dimaksudkan sebagai penggabungan dari pendekatan ekologi sebagai ilmu atau kajian tentang keterkaitan segala sesuatu di alam semesta dengan filsafat sebagai sebuah studi atau pencarian akan kearifan. Dalam arti ini, ecosophy adalah sebuah kearifan manusia untuk hidup dalam keterkaitan dan ketergantungan satu sama lain dengan sebuah isi alam semesta sebagi sebuah rumah tangga. Ecosophy sekaligus mengatasi masalah yang terkait dengan kecenderungan ekologi untuk menjadi cara pandang menyeluruh yang mencakup segalanya dan seakan mampu menjawab semua masalah lingkungan hidup. Kecenderungan ini yang disebut Naess sebagai ekologisme.
Pola hidup yang arif mengurus dan menjaga alam sebagai sebuah rumah tangga ini bersumber dari pemahaman dan kearifan bahwa segala sesuatu di alam semesta mempunyai nilai pada dirinya sendiri, dan nilai ini jauh melampaui nilai yang dimiliki oleh dan untuk manusia. Jadi, tidak hanya manusia yang mempunyai nilai dan kepentingan yang harus dihargai, sebagaimana diklaim oleh etika antroposentrisme. Semua isi alam semesta ini mempunyai nilai untuk dihargai. Kearifan ini terungkap dalam perilaku dan tindakan konkret sebagai sebuah aksi dan gerakan nyata. Kearifan ini menjelma menjadi sebuah pola hidup, sebuah gaya hidup, seperti halnya aksi nyata sebagai pola hidup di seiap rumah tangga untuk merawat rumah tangganya setiap hari.
2.      Prinsip-prinsip gerakan lingkungan hidup
Ada beberapa prinsip yang dianut oleh DE, antara lain pertama, biospheric egalitarianism—in principle, yaitu pengakuan bahwa semua organisme dan makhluk hidup adalah anggota yang sama statusnya dari suatu keseluruhan yang terkait sehingga mempunyai martabat yang sama. Pengakuan ini menunjukkan adanya sikap hormat terhadap semua cara dan bentuk kehidupan di alam semesta. Ini menyangkut semua pengakuan dan penghargaan terhadap “hak yang sama untuk hidup dan berkembang”, yang tidak hanya berlaku bagi semua makhluk hayati, tetapi juga bagi yang nonhayati. Bagi Naess, “hak semua bentuk kehidupan untuk hidup adalah sebuah hak universal yang tidak bisa diabaikan.” Oleh karena itu, bentuk-bentuk kehidupan hanya perwujudan dari keragaman dan kekayaan kehidupan itu sendiri, dan bukan suatu tingkatan yang hirarkis.
Dengan prinsip ini sekaligus mau dikatakan bahwa nilai sebuah benda di alam semesta ini tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan atau kepentingan manusia. Prinsip ini mengacu pada pengakuan bahwa segala sesuatu di alam semesta ini harus dihargai karena mempunyai nilai pada dirinya sendiri. Manusia hanya salah satu bentuk kehidupan yang pada prinsipnya sama kedudukannya dalam tatanan ekologis dengan semua bentuk kehidupan lain. Bahwa semua bentuk kehidupan mempunyai keunikan sendiri-sendiri—termasuk manusia—itu justru memperkaya kehidupan dan bukan dimaksudkan yang satu lebih tinggi  dan bernilai sehingga mendominasi yang lain.
Kedua, prinsip non-antroposentrisme, yaitu manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam. Manusia tidak dilihat sebagai tuan dan penguasa dari alam semesta, tetapi statusnya sama sebagai ciptaan Tuhan. Itu suatu pandangan filosofis yang mengacu pada pemikiran metafisik dari Barukh Spinoza bahwa manusia adalah bagian dari alam dan tidak mempunyai kedudukan istimewa di dalam alam. DE memandang manusia hanya salah satu spesies di tengah begitu banyak spesies lain. Semua spesies ini mempunyai nilai yang sama. DE lalu menggantikan perspektif yang lebih sempit yang berpusat pada manusia dengan perspektif bioregional atau global yang lebih luas. Dominasi manusia lalu digantikan dengan sikap ketergantungan manusia terhadap lingkungan atau ekosistem.
Manusia berpartisipasi dengan alam, sejalan dengan kearifan prinsip-prinsip psikologis. Ini berarti manusia harus mengakui bahwa kelangsungan hidupnya dan spesies lainnya tergantung dari kepatuhan pada perinsip-prinsip ekologis. Sejalan dengan ini, tujuan dan keentingan manusia tetap saja diperjuangkan, tetapi bukan dengan mendominasi spesies yang lain, apalagi dengan mengabaikan tujuan dan kepentingan spesies yang lain. Tujuan dan kepentingan manusia diperjuangkan dengan mengintegrasikan secara secara arif tujuan dan kepentingan spesies yang lain. Sikap dominasi lalu digantikan dengan sikap hormat terhadap alam.
Ketiga, prinsip realisasi diri (self-realization). Melanjutkan filsafat Aristoteles dan Spinoza, Naess beranggapan bahwa manusia merealisasikan dirinya dengan mengembangkan potensi diri. Hanya melalui itu ia bisa mempertahankan hidupnya. Berbeda dengan Aristoteles dan seluruh tradisi filsafat Barat yang hingga sekarang memahami manusia hanya sebatas sebagai makhluk sosial (social animal), Naess dan DE justru memahami manusia sebagai makhluk ekologis (ecological animal). Konsekuensinya, Aristoteles dan seluruh tradisi filsafat Barat menganggap realisasi diri manusia berlangsung dalam komunitas sosial manusia, dan hanya dalam komunitas sosialnya manusia berkembang menjadi dirinya sendiri. Naess dan DE justru memperluas cara pandang ini. Bagi Naess dan DE, realisasi diri manusia itu berlangsung dalam komunitas ekologis. Artinya, manusia berkembang menjadi manusia yang penuh dan utuh justru dalam relasi dengan semua kenyataan kehidupan dalam alam. Manusia tidak hanya berkembang menjadi manusia dalam relasi dengan sesama manusia, seperti pada Aristoteles.

3.      Sikap DE terhadap Beberapa Isu Lingkungan Hidup
Sebagai sebuah gerakan yang tidak hanya berhenti pada teori, DE menerjemahkan cara pandang dan platform gerakan tersebut dalam sikap nyata terhadap beberapa isu lingkungan hidup. Sikap ini tampak jelas berbeda dari sikap yang diambil oleh SEM. Sebagai contoh, lihat beberapa isu berikut ini.
Pertama, dalam menghadapai isu pencemaran, SEM akan mencari teknologi untuk membersihkan limbah air dan udara yang semakin memperluas lingkup pencemaran tadi. Bersamaan dengan itu, dibuat undang-undang untuk membatasi pencemaran hanya sampai batas yang bisa diperbolehkan. Industri-industri yang tidak ramah lingkungan di pindahkan ke negara-negara sedang berkembang. Sebaliknya, DE justru mengevaluasi pencemaran tadi dari sudut pandang biosferik. Maka, DE tidak memusatkan perhatian hanya pada dampak pencemaran bagi kesehatan manusia, tetapi pada kehidupan secara keseluruhan, termasuk kondisi-kondisi kehidupan dari setiap spesies dan sistem. Jadi, pendekatannya bukan antroposentris, melainkan biosentris atau lebih luas ekosentris.
Dalam hal ini, prioritas utama DE adalah mengatasi sebab utama yang paling dalam dari pencemaran, dan bukan sekedar dampak superfisial dan jangka pendek. Sehubungan dengan itu, ada kesadaran bahwa Dunia Ketiga dan Keempat tidak mampu menanggung seluruh biaya yang diperlukan untuk mengatasi pencemaran lingkungan di wilayahnya masing-masing. Perlu ada kerja sama dengan negara-negara Dunia Pertama dan Kedua untuk membantu mereka. Ekspor limah tidak hanya merupakan suatu kejahatan terhadap umat manusia (crime against humanity), tetapi juga kejahatan terhadap kehidupan seluruhnya (crime against life in general).
Kedua, dalam kaitan dengan isu sumber daya alam, SEM lebih menekankan pentingnya sumber daya alam bagi manusia, khususnya untuk generasi sekarang di negara-negara kaya. Tumbuhan, binatang mineral hanya bernilai sebagi sumber daya untuk kepentingan manusia. Sejalan dengn itu, sumber daya alam adalah milik dari negara dan orang yang memiliki teknologi untuk mengeksploitasinya. Ini jelas terlihat dari kenyataan bahwa kekayaan sumber daya alam di negara-negara sedang berkembang yang miskin, ternyata dieksploitasi dan dikeruk oleh perusahaan-perusahaan dari negara-negara maju, karena mereka mempunyai modal dan teknologi. Ada keyakinan yang cukup kuat bahwa sumber daya alam tidak akan habis, karena semakin langka sumber daya alam, nilai pasarnya yang semakin tinggi justru akan mempertahankannya. Demikian pula, akan ditemukan penggantinya berkat kemajuan teknologi.
Sebaliknya, perhatian utama DE adalah sumber daya alam dan habitat bagi semua bentuk kehidupan. Isi alam semesta tidak dilihat sekedar sebagai sumber daya. Hal ini melahirkan suatu sikap kritis terhadao cara produksi dan konsumsi. Singkatnya, alam semesta dan seluruh isinya dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak direduksi dan dilihat semata-mata dari segi nilai dan fungsi ekonomisnya, tetapi juga nilai dan fungsi budaya, sosial, spiritual dan religius, medis, dan biologis. Alam dan kehidupan mempunyai nilai lebih luas dari sekedar nilai ekonomis.
Ketiga, dalam kaitan dengan isu jumlah penduduk, SEM melihat ancaman ledakan penduduk hanya sebagai masalah negara-negara sedang berkembang. Isu mengenai “jumlah penduduk optimun” bagi manusia dibicarakan lepas dari persoalan mengenai “jumlah populasi” optimum bagi bentuk-bentuk kehidupan lain. Mengurangi jumlah penduduk di dunia secara besar-besaran tidak dilihat sebagai tujuan jangka panjang yang perlu dicapai. DE sebaliknya mengakui bahwa tekanan luar biasa terhadap kehidupan di bumi ini disebabkan oleh ledakan penduduk manusia. Salah satu faktor utamanya adalah ledakan penduduk di negara-negara industri, karena itu pengurangan penduduk harus menjadi prioritas utama di negara-negara tersebut.
Keempat, dalam kaitan dengan keragaman budaya dan teknologi tepat guna, SEM mengganggap industrialisasi sebagaimana berkembang di negara-negara maju sebagai model yang harus ditiru negara-negara sedang berkembang. Oleh karena itu, alih teknologi dari negara-negara industri maju ke negara-negara sedang berkembang terjadi secara besar-besaran dan semakin luas, tanpa mempersoalkan ketepatgunaannya, terutama dari segi lingkungan hidup. Tidak ada penghargaan sama sekali terhadap keragaman budaya, yang pada gilirannya ketika teknologi yang sama digunakan dalam dan dengan budaya yang berbeda, problem dan lingkungan hidup yang serius dan akut tidak bisa terhindari. Negara maju seakan mengekspor teknologi bersama dengan kehancuran lingkungan hidup.
DE jusru berusaha untuk melindungi keragaman budaya dari invasi masyarakat industri maju. Ini dilakukan karena keragaman budaya dilihat sebagai analog dan berkaitan dengan keragaman dan kekayaan bentuk-bentuk kehidupan. Dampak teknologi Barat terhadap negara-negara sedang berkembang harus dibatasi dan negara-negara berkembang harus dilindungi dari dominasi teknologi Barat. Harus dikembangkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan budaya setempat. Naess secara khusus juga berbicara mengenai teknologi lunak (soft technology), yang mampu mengenai kebutuhan vital manusia dengan sedikit sekali merusak alam. Untuk itu, diperlakukan suatu langkah peralihan untuk meninggalkan secara perlahan-lahan teknologi Barat yang sangat tidak ramah lingkungan.
Kelima, sehubungan dengan tanah dan laut, SEM memandang bentangan alam, ekosistem, sungai, laut, dan keseluruhan entitas lainnya secara partial lepas dari satu dari yang lain. Semua dilihat terutama sebagai milik individu, kolompok, atau negara. Koservasi dan pemanfaatan tanah dan laut dikembangkan dalam kerangka analisis keuntungan dan kerugian. Namun, kerugian sosial dan kerugian ekologis yang berlingkup global dan jangka panjang dari pengeloalaan sumber daya alam ini justru tidak pernah diperhitungkan.
Sebaliknya, DE beranggapan bahwa bumi ini bukan milik manusia. Manusia hanya mendiami tanah ini, dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang vital. Seandainya kebutuhan mereka yang sepele berbenturan dengan kebutuhan vital dari makhluk bukan manusia, manusia harus mengalah. Bersamaan dengan itu, bagi DE kehancuran lingkungan hidup tidak bisa diselamatkan dengan teknologi belaka.
Keenam, pendidikan dan penelitian ilmiah. Bagi SEM degredasi lingkungan hidup dan berkurangnya sumber daya alam membutuhkan semakin banyak tenaga “ahli” yang bisa memberi nasihat tentang bagaimana melanjutkan pertumbuhan ekonomi sambil menjaga kelestarian lingkungan hidup. Yang dibutuhkan adalah semakin banyak teknologi yang manipulatif untuk “mengelola” bumi ini, ketika pertumbuhan ekonomi global membuat degredasi lingkungan hidup semakin tidak terhindarkan dan semakin parah. Pengembangan ilmu pengetahuan diharapkan terus lebih memprioritaskan “ilmu-ilmu keras” (fisika dan kimia).
Bagi DE, seandainya saja kebijakan yang ditempuh adalah yang ditempuh adalah yang ramah lingkungan, pendidikan akan diarahkan pada peningkatan kepekaan terhadap lingkungan hidup, kesadaran untuk menggunakan barang-barang yang tidak konsumtif, dan pengembangan modal sosial untuk bersama-sama menata kehidupan, termasuk kehidupan ekonomi, yang ramah lingkungan hidup. Prioritas dialihkan dari “ilmu-ilmu keras” ke ‘ilmu-ilmu lunak”, khususnya pengetahuan budaya, filsafat, dan etika. Bersamaan dengan itu, kearifan tradisional digali kembali untuk memperkaya wawasan masyarkat modern.

Ekofeminisme
            Krisis lingkungan hidup yang terjadi akhir-akhir ini berakar pada kesalahan perilaku manusia, dan kesalahan perilaku manusia,  kesalahan perilaka manusia berakar pada kesalahan cara pandang manusia tentang dirinya, alam dan hubungan antara manusia dengan alam atau tempat manusia dalam keseluruhan alam semesta. Oleh karena itu, krisis lingkungan hidup hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan fundamental pada cara pandang dan perilaku manusia.
Atas dasar ini, telaah etika lingkungan hidup, harus pula membahas ekofeminimisme. Ini terutama, karena, ekofeminisme merupakan sebuah bentuk telaah etika lingkungan hidup yang ingin menggugat dan mendobrak cara pandang dan perilaku baru untuk mengatasi krisis lingkungan hidup sekarang ini. Ekofeminisme menawarkan sebuah telaah kritis atas akar dari semua krisis lingkungan hidup dewasa ini. Ekofeminimisme juga menawarkan visi-visi alternatif masa depan yang lebih ramah lingkungan hidup.
Sebagai sebuah telaah etika lingkungan hidup, ekofeminisme merupakan bagian atau cabang dari feminimisme dilontarkan pertama kali tahun 1974 oleh seorang feminis Perancis Francoise d’Eaubonne menggugah kesadaran manusia, khususnya kaum perempuan, akan potensi perempuan untuk melakukan sebuah revolusi ekologis dalam menyelamatkan lingkungan hidup.
Karena ekofeminisme adalah sebuah cabang dari feminisme, ada baiknya kita lihat sekilas terlebih dahulu pemikiran feminisme ini. Pemaparan tentang feminisme ini sekedar memberi sedikit pengetahuan yang memungkinkan kita memahami secara lebih tepat pemikiran dan perjuangan ekofeminisme. Ini penting, karena tanpa pemahaman yang benar tentang feminisme itu sendiri kita akan sulit memahami pemikiran ekofeminisme dan seluruh proyek besar perjuangannya. Selanjutnya kita akan membahas dua hal. Pertama, logika dominasi yang menjadi sebab utama dari masalah sosial yang terkait dengan relasi gender dan krisis ekologi yang menyangkut relasi manusia dengan alam. Kedua, membahas sekilas etika kepedulian yang diutamakan oleh ekofeminisme.
1.      Feminisme: Revolusi Cara Pandang
Feminisme merupakan sebuah aliran filsafat yang mempersoalkan, mempertanyakan dan menggugat cara pandang dominan dan umum berlaku dalam era modern, yang pertama-tama diwarnai oleh cara pandang maskulin, patriarkis, dan hierarkis. Dalam perspektif itu, feminisme mempertanyakan dan menggugat keabsahan semua cara pandang modernisme dengan kecenderungan dasarnya untuk hanya menerima cerita-cerita besar dan prinsip-prinsip abstrak, umum, yang mendominasi modernisme.
2.       Logika Dominasi
Dalam kerangka ekologi, ekofeminisme adalah sebuah teori dan gerakan etika yang, sebagimana halnya biosentrisme, ingin mendobrak etika antroposentrisme yang lebih mengutamakan manusia daripada alam. Bahkan secara lebih khusus, yang dilawan oleh ekofeminisme bukan sekedar antroposentrisme, yaitu teori etika lingkungan hidup yang berpusat pada manusia (human-centered environmental ethics). Yang dilawan oleh ekofeminisme adalah androsentrisme, yaitu teori etika lingkungan hidup yang berpusat pada laki-laki (male-centered environmental ethics). Dalam hal itu, ekofeminisme mengkritik ekosentrisme, khususnya DE, karena kritik DE dianggap masih saja berpusat pada antroposentrisme sebagai sebab dari krisis ekologi. Padahal, lebih dalam dari itu adalah dominasi laki-laki atas alam sebagai sebab dari krisis ekologi. Bagi ekofeminisme, krisis ekologi tidak sekedar disebabkan oleh cara pandang dan perilaku yang antroposentris. Krisis ekologi sesungguhnya disebabkan oleh cara pandang dan perilaku yang androsentris: cara pandang dan perilaku yang mengutamakan dominasi, manipulasi, eksploitasi terhadap alam.
3.       Etika Kepedulian
Dari uraian sebelumnya terlihat jelas bahwa ekofeminisme, sebagaiman feminisme pada umumnya, menawarkan moralitas yang lain sama sekali dengan yang umum diterima selama ini. Kalau etika yang dominan selama ini lebih menitik beratkan hak, keadilan, dan prinsip universal seperti otonomi dan hormat kepada manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri, ekofeminisme justru memersoalkan semua ini. Bagi ekofeminisme, teori etika seperti ini justru lahir dari cara pandang maskulin yang diwarnai oleh dominasi sehingga kembali meneguhkan dominasi.

Aliran Ekofeminisme merupakan aliran atau cara pandang etika lingkungan yang paling tepat dikarenakan:
  1. Bersifat anti spesiesisme atau anti naturis; menolak teori etika yang mengagungkan spesies tertentu misalnya manusia lebih tinggi nilaianya dari pada makhluk hidup yang lain.
  2. Etika yang kontektual; menolak teori etika yang mengutamakan hak, norma, prinsip yang telah diterima sebagai yang benar yang diterapkan dalam situasi konkrit.
  3. Bersifat pluralistik : menerima dan mempertahankan  perbedaan dan keragaman. Perbedaan dan keragaman tidak perlu menimbulkan konflik dan dominasi.
  4. Bersifat inklusif : muncul dan berlaku dalam relasi antarsubyek, relasi yang sejajar sebagai subyek. Setiap subyek dirangkul dan dihargai sebagai bagian yang bernilai pada dirinya sendiri dari keseluruhan ekosistem yang ada.
  5. Menolak individualisme abstrak yang lepas dari realitas historisnya. Manusia dilihat dalam relasi (sosial dan kosmis) dan kontek
Tetapi yang perlu diingat boleh saja kita memilih etika feminisme, tanpa terperangkap dalam logika dominasi dan jika logika dominasi ini masuk dalam pemikiran etika lingkungan ini maka ekofeminisme malah mengiyakan seksisme, naturalisme, dan spesiesme yang justru ditolaknya.

Ada relasi yang kuat antara etika lingkungan terhadap bidang kajian yang saya tekuni yaitu bidang Akuntansi.
            Dari rumpun filsafat etika lingkungan hidup merupakan cabang dari filsafat etika yang membahas tentang penilaian baik dan buruk hubungan antar manusia (hubungan sosial). Selanjutnya  filsafat etika(moral) yang mempelajari (mendapatkan pengetahuan) interaksi manusia kita kenal ilmu ekonomi. Sedangkan ilmu ekonomi sendiri terbagi ke dalam studi pembangunan, manajemen dan akuntansi.
            Pencegahan kerusakan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama; masyarakat, pemerintah dan perusahaan. Untuk mencegah kerusakan lingkungan yang sebagaian besar diakibatkan oleh aktivitas ekonomi (perusahaan-red), dimana mengadopsi konsep kapitalisme yang menuntut perusahaan dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dan menekan biaya sekecil-kecilnya termasuk biaya konservasi lingkungan. Pada kondisi ini perusahaan akan mengorbankan/menomor sekiankan  kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitasnya. Akuntansi konvensional tidak mampu melaporkan tindakan perusahaan dalam mencegah kerusakan lingkungan di semua tingkatan aktivitasnya, di sisi lain perusahaan telah mengeluarkan dana yang cukup besar dalam konservasi lingkungan dan biaya-biaya ini disembunyikan dalam biaya overhead pabrik atau biya administrasi. Akuntansi lingkungan memberikan jawaban bahwa perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusahan lingkungan untuk secara wajib melaksanakan tindakan–tindakan konservasi lingkungan yang terekam(dilaporkan) dalam pengungkapan akuntansi lingkungan. Akuntansi lingkungan memberikan manfaat kepada dua pihak sekaligus; pihak internal perusahaan dalam hal ini manajer akan mudah untuk mengetahui biaya-biaya yang telah dikeluarkan sehingga berguna bagi penentuan harga produk. Dan pihak eksternal perusahaan yaitu masyarakat akan bisa menilai bahwa perusahaan telah peduli dengan lingkungan yang dapat dilihat dari penungkapan akuntansi lingkungan. Dengan demikian akuntansi lingkungan memberikan dorongan pencegahan kerusahan lingkungan dan merupakan keharusan laporan yang dibuat oleh perusahaan jika lingkungan ingin terjaga dalam rangka pembangunan berkelanjutan (sustainable development).