Modigliani dan Miller (MM) tahun 1958 dalam artikel yang berjudul “The cost of capital, corporate finance and the theory of investment” menemukan suatu konsep teori struktur modal yang menyatakan bahwa struktur modal tidak relevan terhadap nilai perusahaan. Tahun 1963 dengan artikel “Corporate income taxes and the cost of capital: A correction”, MM merevisi konsep tersebut dengan mempertimbangkan adanya pajak, yang menyatakan bahwa nilai perusahaan dipengaruhi oleh struktur modal. Jika perusahaan menggunakan utang, maka nilai perusahaan akan meningkat. Nilai perusahaan yang menggunakan utang ini sama dengan nilai perusahaan yang tidak menggunakan utang ditambah dengan perlindungan pajak. Dengan demikian semakin tinggi utang, maka nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, meski demikian perusahaan tidak mungkin akan memenuhi pembiayaannya dengan 100% utang. Meskipun mekanismenya berbeda, hipotesis utang Jensen (1986) yang menyatakan bahwa peningkatan utang akan meningkatkan nilai perusahaan sehingga direspon positif oleh pasar (investor) dapat dikatakan konsisten dengan konsep struktur modal MM (1963) ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar